“Semakin banyak peraturan, maka semakin banyak pelanggaran”
( postingan ini untuk menjawab beberapa pertanyaan dari rekan-rekan yang dikirim lewat email, sebelum membacanya saya sampaikan bahwa apa yang tertulis dalam postingan kali ini hanyalah sekedar pemikiran dari sosok jiwakelana yang masih memiliki kedangkalan ilmu pengetahuan tentang hukum, saran dan kritiknya sangat saya hargai untuk menambah wawasan saya mengenai hukum negara Republik Indonesia ini.)
Prita Mulyasari yang dituntut telah melakukan pencemaran nama baik oleh RS Omni Internasional, merupakan korban dari sistem hukum Indonesia yang melebar. Penggunaan pasal 27 ayat 3 UU No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, cukup menjebak banyak pihak dalam melakukan proses maupun akses internet.
Jika UU No.11 tahun 2008 Tentang ITE tersebut dipaksakan diberlakukan tanpa ada penawaran, maka dalam kasus Prita bukan saja Prita yang dapat dituntut, tapi dimana dan darimana Prita memperoleh layanan tersebut juga dapat dikategorikan terlibat. Yahoo misalnya, dapat di tuntut karena memberi fasilitas akun email, penjual dan produsen comfuter karena telah menjual peralatan comfuter yang dipergunakan Prita untuk koneksi internet. Disamping itu bukankah satelit PALAPA dapat juga dituntut..? siapa yang mempunyai satelit tersebut…?
Hukum Indonesia memang cukup melebar, satu kasus dapat dikenai pasal berlapis dari berbagai UU dan Peraturan yang ada, dan satu pasal dapat menjaring berbagai perbuatan lainnya. Selain UU ITE Prita masih bisa dikenai KUHP perbuatan yang mendatangkan perasaan tidak senang. Tapi masih beruntung Indonesia belum berpikir untuk membuat UU tentang Etika dan Moralitas.
Pada dasarnya dalam KUHP tidak dikenal adanya delik pencemaran nama baik, yang ada adalah perbuatan yang mendatangkan perasaan tidak senang orang lain. Seluruh hukum yang mengandung unsur pidana bersumber dari KUHP. Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” kuranglah tepat menjadi salah satu sanksi yang diberikan karena hal tersebut sangat membatasi hak manusia untuk berekspresi. Setiap orang sudah kehilangan hak untuk mengkritik sesuatu, karena dapat dikategorikan penghinaan oleh pihak yang merasa dikritik.
Istilah pencemaran nama baik adalah hal yang dapat diperdebatkan, definisi dari pencemaran nama baik adalah suatu keterangan yang tidak mengandung kebenaran tentang seseorang atau kelompok dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bagaimana jika keterangan tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan..? apakah termasuk sebagai perbuatan pencemaran nama baik…? Lantas jika seseorang yang dituntut selanjutnya mengatakan tidak “sengaja” apakah masih bisa dituntut, karena UU ITE hanya mengamanatkan kepada pihak yang sengaja saja…? Makanya, istilah pencemaran nama baik itu adalah hal yang dapat diperdebatkan, dan tentunya kedudukan hukumnya adalah perdata bukan pidana.
Sebenarnya telah ada pihak yang mengajukan judicial review terhadap pasal 27 UU ITE, namun MK menolak seluruh dalil yang disampaikan. Dengan adanya kasus Prita ini, keberadaan pasal 27 UU ITE tersebut kiranya dapat dipertimbangkan kembali. Semoga.
(mengkritik postingan ini dibebaskan dari tuntutan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(3) jo 45 ayat (1) UU No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.)
12 Juni 2009 at 19:48
memang semakin banyak peraturan semakin banyak bingung, semakin tidak mengerti
13 Juni 2009 at 14:32
Kasus ini menunjukkan hukum buatan manusia tidak ada yang sempurna Bang… Yang kuat putar balikkan hukum demi menindas mereka yang lemah. Artinya hukum hanya milik penguasa dan orang kaya raya saja…
Itulah Indonesia
13 Juni 2009 at 16:51
saya sendiri masih bingung, karena blm pernah liat isi email yang di tulis prita.
isinya kayak gimana sih.?
13 Juni 2009 at 17:29
maju genat
mundur genat
jadinya
13 Juni 2009 at 17:57
Wahhh…..
Mas Jiwakelana, daku lama tidak ke sini yawh….
tetep dukungan kepda Mbak Prita, mari sama-sama Mas…
13 Juni 2009 at 21:41
Semoga cepat tuntas kasusnya, dan masing-masing pihak yg terlibat dpt kembali menjalani aktivitas kesehariannya dengan wajar. Khususnya bu Prita, yg seorang ibu rumah tangga yg mesti merawat keluarga dan juga dia juga seorang wanita yg bekerja.
13 Juni 2009 at 22:01
korban UU ITE. Doh.
14 Juni 2009 at 13:26
Ternyata apa yang difikirkan baik pada awalnya…. memberi impak yang sebaliknya setelah dilakukan. Ya..semakin banyak peraturan semakin banyak yang tidak menepati peraturan tersebut kerana semua orang merasakan dia mempunyai hak untuk melakukannya bagi memelihara hak kebebasan diri. Ternyata peraturan Allah swt sahaja yang tidak pernah salah dalam memebri hak kepada manusia. Tetapi berapa orangkah yang mengetahuinya ? Wallahu’alaam.
14 Juni 2009 at 20:02
MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT
Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…
itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
………………………………………………………………………………………….
Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.
Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.
Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.
Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.
15 Juni 2009 at 11:50
kadangkala, orang yang paling mencintaimu adalah
orang yang tak pernah menyatakan cinta
kepadamu, karena takut kau berpaling dan
memberi jarak, dan bila suatu saat pergi, kau akan
menyadari bahwa dia adalah cinta yang tak kau
sadari
15 Juni 2009 at 11:51
ternyata info yang saya cari-cari ada disini..
thanx
Download video bokep sarah azhari
21 Juni 2009 at 13:29
Kebenaran akan tetap terselamatkan Mas.
21 Juni 2009 at 16:18
ternyata info yang saya cari-cari ada disini..
thanx
Download video bokep artis indonesia
21 Juni 2009 at 16:19
ternyata info yang saya cari-cari ada disini..
video bokep sarah azhari
3 Juli 2009 at 16:58
Kok komplit ya ada video bokap sarah azhari,
Download video bokir artis indonesia,
oalahhh kebutuhan ya…
6 Oktober 2009 at 11:13
Hidup Prita! semoga Negara ini tidak semakin ngawur dalam menerapkan UU, kapan majunya negeri ini kalau masih menerapkan cara2 orde baru yang tidak memihak rakyat, pasal2 karet masih saja dipakai untuk menjerat seseorang atas pesanan pihak tertentu.