(saat jiwa bebas bicara)
Kiruhnya persoalan Ahmadyah mungkin dianggap sudah selesai oleh sebagian masyarakat. Tetapi sebenarnya persoalan tersebut belumlah selesai atau bahkan masih jauh dari penyelesaian.
Bagi Pemerintah dengan menerbitkan SKB 3 Menteri, seakan telah memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan Ahmadyah itu bubar. Padahal itu semua hanya sekedar pendingin suasana yang sudah sangat memanas dan memicu konflik yang luar biasa dengan jatuhnya korban dari berbagai kalangan. Dalam hal ini, dapat kita lihat bahwa sesungguhnya Pemerintah dari awal memang tidak siap untuk menuntaskan persoalan tersebut. Seharusnya jika Pemerintah memang mempunyai etikat yang baik, memiliki kemauan politik (politic will) untuk menyelesaikan kasus Ahmadyah yang sangat mengeramkan Umat Islam di Indonesia, maka Pemerintah harus berani untuk menyatakan Ahmadyah itu bubar tanpa memberikan sedikit celahpun untuk kemungkinan bangkit kembali.
Tetapi inilah lelucon politik yang ingin dipentaskan oleh Pemerintah, memberi kesempatan kembali kepada masyarakat untuk berbicara melalui bahasanya masing-masing. Sadar atau tidak sadar, Pemerintah memberi peluang timbulnya gejolak kembali dengan menerbitkan SKB 3 Menteri tersebut. seharusnya Pemerintah menerbitkan larangan pengembangan ajaran Ahmadyah dalam bentuk Peraturan Menteri bukan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) karena SKB tidak dikenal didalam UU berdasarkan UU No.10 tahun 2004. Dan karenanya SKB 3 Menteri yang telah diterbitkan pada tanggal 9 Juni kemarin tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian sewaktu-waktu kelompok Ahmadyah masih memiliki kemungkinan untuk bangkit kembali dan mengembangkan ajarannya.
11 Juni 2008 at 04:36
paling ga menenangkan suasana… bosen tau ribut!
tapi aq yakin itu hanya sesaat ta…, semoga aq salah memprediksi.
11 Juni 2008 at 04:51
Jelas-jelas ga jelas tuh penjelasan SKBnya, tolong jelasin dong, yang jelas tazya juga bosen ribut.
sekalipun dalam SKB tersebut hanya memuat kata “mengingatkan” kepada Ahmadyah untuk tidak mengembangkan ajarannya, namun secara tidak langsung arahannya adalah penodaan agama. karenanya bahasa hukumnya harus dipertegas, yakni dengan menerbitkan Peraturan Menteri. apakah peraturan 3 menteri atau masing-masing menteri tidak jadi soal. sementara untuk membubarkan adalah wewenang Presiden dengan menerbitkan Keppres sebagaimana dimaksud dalam UU No.1/PNPS/1965. jadi yang dibutuhkan sekarang sebenarnya adalah kekuatan hukumnya.
11 Juni 2008 at 06:26
selamat datang agama ahmadiyah, agama tersebut sudah lama legal di beberapa negara dengan menjadi agama baru, dan mereka merupakan bagian dari komunitas internasional agama ahmadiyah, jadi klo indonesia mempertahankan bersama islam, sangatlah tidak mungkin, kecuali secara personal masyarakatnya mau keluar dari ahmadiyah dan menjadi bagian islam kembali. selesailah masalah.
jika agama baru tidak masalah…, asal tidak merubah aqidah agama islam yang ada
11 Juni 2008 at 17:04
iya…menurut saya juga kurang tegas
karena kan ini masalah akidah…
benar. dan untuk mempertegas adalah dengan kekuatan hukum yang mengikat.
11 Juni 2008 at 20:50
Biarlah itu berlabelkan kebebasan agama dan kemerdekaan memeluk keyakinan.. atau apalah itu judul argumen-nya.. biar pemerintah yang mengurus. Dari sisi individu, semoga gonjang-ganjing ini senantiasa memperteguh/mempertebal keimanan dan terus mempersungguh ibadahnya.. (Bukan demo-nya)
Nanti akan kelihatan kok mana agama yang haq dan mana yang bathil.. toh pahala itu tabungan/account-nya masing-masing dengan Alloh SWT..
Kita doakan saja pemerintah ini bisa menyelesaikan kewajibannya secara amanat, dan kita sebagai individu punya kewajiban masing-masing, yaitu ta’at pada peraturan.
kita memang serahkan kepada pemerintah untuk menyelesaikannya, tapi dengan tegas dan seketika. Keputusan pemerintah yang memiliki kekuatan hukum mengikat wajib untuk kita ta’ati sebagai warga negara yang baik. thankz mas pralangga atas kunjungannya…, ini apa masih dipantai…, hehehehheee hati-hati hanyut terbawa gelombang
12 Juni 2008 at 02:34
saya sih ga ngerti politik.
tapi kata ketua MUI kemarin, ini sudah sesuai prosedur, tinggal sekarang MUI memantau, apakah Ahmadiyah nurut apa engga..
yah, semoga kita ditunjukkan jalan yang benar..
aamiin..
menterinya yang bener…, aksesnya salah. seharusnya bukan SKB 3 tapi Peraturan Menteri. antara SKB dengan Peraturan Menteri itu berbeda.
12 Juni 2008 at 04:24
ah… politik2
pemerintah kalo bisa tegas dari dulu mungkin, gak akan keteteran kayak sekarang…
ahmadyah berkembang
anarkisnya fpi juga tak tertahan
bbm naik… *lhoo oot.:D
heheheee.., Indonesia sarat masalah ya…
12 Juni 2008 at 04:28
T_T
aamiin, mengaminkan doa mbak Rahma untuk kita semua
amin juga…
12 Juni 2008 at 12:00
waduh mas,,aku mumetE,,saya jadi pembaca setia aja deh ,,,”))
thankz atas kesetiaannya…
12 Juni 2008 at 12:10
nyumbang senyum aja deh
)
kok nyumbang senyum…, nyumbang seribu aj yel…, heheheee
12 Juni 2008 at 13:25
kalau tidak bersifat mengikat berarti bukan hukum namanya. Kalau dilihat kembali, tidak ada ketegasan di skb itu.
>>> karena tidak tegaslah makanya diterbitkan melalui SKB 3 Menteri dan bukan melalui Permen
12 Juni 2008 at 13:27
Hehehe, mas jiwa paham juga ya dengan hukum, terbitnya SKB itu kan untuk ngelabuhi saja bagi orang-orang yang protes, tapi dangkal pemahaman hukum. Salut2 analisisnya.
menurut saya juga begitu pak, hanya sekedar mengelabui pihak yang protes
12 Juni 2008 at 13:30
Islam yes
mau agama lain, silakan. asal nggak ndompleng aja. tapi skb 3 menteri? bukti lemah dan tidak tegasnya pemerintah
akur pak guru
12 Juni 2008 at 15:01
hehehe…jadi inget kartun di jawapos…..
karena saya juga denger dari temen, jadi agak saya impruv2 dikit
gini ceritanya…..
lucu aja ngedengernya, polisi sebagai penegak hukum kalah ama FPI yang tindakannya jelas2 anarkis
Indonesia negara hukum segala tindakan penegak hukum mesti sesuai dgn prosuderalnya. FPI tentunya bertujuan mulya, pun demikian tindakan anarkis tetap tdk bisa dibenarkan. Induvidual FPI sudah diproses to
13 Juni 2008 at 03:52
kita yg ga terjun d struktural jamaah tertentu hanya bisa berdoa semoga kita semua mendapat hidayah dan tidak tersesat serta sadar akan setan adalah musuh yang nyata
karenanya musuh tersebut harus dienyahkan bukan?
13 Juni 2008 at 08:13
Salam
pemerintah itu bukannya ga bisa tegas tapi ga mau
sama aja boong ya…, heheheeee
13 Juni 2008 at 09:00
saya berdoa untuk yang terbaik saja…
saya juga demikian. amin.
13 Juni 2008 at 12:16
penodaan agama
wow
kekerasan yang teramat
benar itu
14 Juni 2008 at 04:36
Takutnya kalo mereka menganggap SKB itu cukup pegangan untuk melakukan kekerasan. Jangan sampe deh… Gw tetep pengen kita bisa hidup damai berdampingan di negeri yang ber-Bhinneka ini
aq juga pengennya demikian, tanpa ada anarkis.
15 Juni 2008 at 14:17
Ahmadiyyah…sesat dan menyesatkan tuch
Harusnya MUI tegas donk
Kalau ahmadiyyah ga’ mengatasnamakan Islam si bagiq ga’ masalah
Tapi masalahnya Ahmadiyyah mengaku Islam
Padahal dah jelas kan kalau dalam Islam akhirul anbiya-nya ya Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salam
Jadi mudah2an aja Ahmadiyyah segera bertobat
saya juga melihatnya begitu, MUI tidak tegas demikian juga pemerintah. ini soal aqidah lo. kalau mereka punya nabi baru tentunya nabi mereka itu membawa Agamanya sendiri. Kalau Islam jelas seperti yang anda katakan akhirul anbiyanya Muhammad Saw.
26 Juni 2008 at 03:00
wah kalo q ya dengan adfanya ahmadiyah, sah- sah saja, mereka kan islam juga,dan dalam undang ga ada larangan kepada setiap WN untuk memeluk agama dan keyakinanannya masing- masing jadi wajar lah, dan agama di indinesia ada 6 dan tidak ada agama baru.INGAT PASAL 29 UUD 1945
26 Juni 2008 at 03:05
bubarkan saja FPI yang sok- sok,jangan pergunakan nam agama dalam melakumkan tindakan brutal,contohilah yang baik,jangan so paling benar, padahgalbnya penyebab komnflik
26 Juni 2008 at 03:10
haiiii FPI JANGAN SO SUCI,kami minta kepada pemerintah bnubarkan FPI bukan ahmadiah yang di bubarkan,ingat dasar negara kita panca sila, maknai ke lima sila itu.OKEEEEEEEEE FPI YANG SO SUCIII,PDAHALLNYA TERORISSSSS
26 Juni 2008 at 10:17
@Ahmad= Islam ada berapa perkara…? Islam ada 5 perkara dan yang pertama sekali adalah Mengucap 2 kaimat syahadat, Ashadu AllahiIlahailallah washadunna Muhammadarrusulullah, Jadi jelas Rasulullah itu Muhammadarrasulullah. Bukan yang lain. Mari berdampingan dengan agama yang lain, tapi jangan merobah aqidah agama Islam yang ada.
@Ridho&Seksi=FFI sepengetahuan saya bukan ormas Islam, karena tidak ada badan hukumnya. Sebab itu pemerintah tidak bisa membubarkannya. Perbuatan anarkis yang dilakukan FFI akan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing individuanya.
1 Juli 2009 at 01:37
FPI itu siapa sih? kok kelakuanya ga pantas di tiru anak cucu kita.